Pengacara Ammar Zoni Bikin Pleidoi 100 Halaman untuk Patahkan Argumen JPU dalam Kasus Narkoba

2 weeks ago 27

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Ammar Zoni menunjukkan keseriusan penuh dalam membela kliennya yang dituntut 12 tahun penjara, atas dugaan peredaran narkotika di dalam penjara. Jon Mathias selaku pengacara telah menyiapkan draft pleidoi kasus narkoba yang tebal untuk mematahkan argumen jaksa dalam sidang.

Ia menjelaskan, nota pembelaan itu disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dianggap belum sepenuhnya terungkap secara adil. Menurut Jon Mathias, ada banyak poin hukum yang perlu diluruskan terkait prosedur penangkapan hingga bukti-bukti di lapangan.

"Ya itu ada, tapi lebih detail kalau masalah fakta persidangan tentu penasihat hukum yang menyiapkan. Masalah dasar-dasar hukumnya, masalah bagaimana dia tidak didampingi penasihat hukum, kemudian masalah penggeledahan, penyitaan, kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum," kata Jon Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2026).

"Itu pasti kami tuangkan semua di pleidoi. Kemudian alasan-alasan meringankan, ini sudah kita persiapkan. Pleidoi kami ini mungkin 100 halaman lebih. Karena kan didampingi... sama dengan jaksa juga, kami pasti didukung oleh bukti-bukti juga," lanjutnya.

Jon Mathias optimis dapat meringankan hukuman Ammar Zoni berkaca pada pengalaman menangani kasus sang aktor sebelumnya. Ia mengingatkan, pada kasus terdahulu pun tuntutan tinggi pernah diberikan, namun putusan hakim berkata lain.

"Ya semua kita masih optimistis. Karena kami menangani kasus Ammar ini bukan sekali, sudah yang ketiga kalinya. Dulu Ammar pada waktu yang... kami tangani di Jakarta Barat kan Ammar dituntut 12 tahun lo. Ya diputus hakim kan kita juga tahu," kenang Jon Mathias.

Pertama, Kedua, Ketiga

Salah satu poin utama dalam pembelaan kali ini, status Ammar Zoni yang dinilai murni sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan pengedar. Jon Mathias menekankan, kondisi Ammar Zoni sebagai pencandu seharusnya mendapat penanganan medis, bukan sekadar hukuman penjara.

"Kami berkeyakinan karena ibaratnya dari peristiwa ini, baik yang pertama, kedua, yang ketiga, Ammar ini belum ada terbukti sebagai pengedar. Dia kan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Apalagi kita paham juga bahwa Ammar ini, orang yang sakit perlu diobati, bahkan enggak ada rehabilitasinya. Apalagi fakta di persidangan sudah kita lihat bahwa Rutan Salemba itu peredaran narkotika itu hampir mencapai 70 persen. Apalagi Ammar ini orang adiksi yang enggak pernah diobati," bebernya.

Keyakinan tim pengacara untuk meminta kebebasan atau rehabilitasi didasarkan pada adanya yurisprudensi dan keterangan ahli yang menguatkan posisi kliennya. Jon Mathias menyebut, hak-hak hukum Ammar Zoni saat proses penyidikan awal tidak terpenuhi sebagaimana mestinya. "Kalau kami berkeyakinan memang dengan pleidoi kami ini masih ada untuk kebebasan, bisa mempunyai harapan, gitu. Karena ada yurisprudensinya kan seperti pendampingan penasihat hukum itu wajib. Ini satu bukti memang Ammar tidak pernah didampingi penasihat hukum. Kemudian masalah penggeledahan seperti kami bilang tadi, ada banyak fakta lain yang sudah didukung oleh kesaksian-kesaksian juga," urai Jon Mathias.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |