Polri Buru Penyelundup Puluhan Ribu iPhone Ilegal Rp235 M

5 hours ago 12

Sidoarjo, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri membongkar sindikat impor ponsel (handphone) ilegal berskala besar dari China ke Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Giat itu berlangsung meliputi gudang, ruko, hingga kantor yang merangkap tempat penyimpanan barang hasil impor ilegal.

Kali ini penggeledahan ini pun dilakukan di sebuah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang terletak di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4).

"Pada hari ini, tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, dan juga melibatkan dari Direktorat Tidak Pidana Cyber Bareskim Polri, dan juga Pusden Bareskim Polri, serta Kortas Tipikor Korpolri, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri, sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo saat ini," kata Ade Safri di Sidoarjo.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ribu unit ponsel, mulai dari merek iPhone hingga sejumlah brand ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ponsel. Taksiran nilai total barang gelap itu mencapai sekitar Rp235 miliar. 

"Yang pertama adalah merek iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah totalnya Rp225.208.000.000. Kemudian yang kedua juga telah disita HP Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya atau harganya adalah sebesar Rp5.387.500.000," ucapnya.

"Dan yang ketiga adalah sparepart HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pcs. Jadi ada totalnya adalah 76.756 pieces dengan total nilainya adalah sebesar Rp235.089.800.000," lanjut Ade Safri.

Selain menyita puluhan ribu handphone, tim penyidik menemukan ribuan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak di lokasi penggeledahan. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, kata Ade Safri, berdasarkan peraturan Kementerian Perindustrian, kedua jenis barang tersebut wajib memenuhi standar keamanan sebelum diperdagangkan ke masyarakat.

Namun, kata Ade Safri, barang-barang tersebut sudah sempat dijual secara bebas melalui platform belanja daring meskipun belum melengkapi persyaratan administratif dan keamanan yang berlaku.

"Jadi selain barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain barang bukti berupa HP juga penyidik menemukan adanya produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak. Yang ini oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib. Dan telah difaktakan oleh penyidik bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk pakaian bayi ini," ucapnya.

Dua tersangka utama

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP alias P dan SJ.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas masuknya barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia.

Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Ade menyebut, modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.

Para tersangka, kata dia, menggunakan PT TSL sebagi perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memuluskan aksi mereka dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang lain di Jakarta.

"PT TSL ini merupakan perusahaan holding atau holding company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap handphone ilegal salah satunya," ujarnya.

" Tim Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penelundupan yang merugikan kekayaan negara akan melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana importasi ilegal ini," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap juga ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Terkait dengan barang bukti handphone ilegal yang masuk melalui importasi ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara. Jadi melalui udara Bandara Juanda," ujar Ade

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas dari hulu hingga ke hilir, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pasokan ilegal tersebut. Ia pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

"Kami tim penyidik berkomitmen penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami pastikan akan tuntas untuk menangani perkara ini untuk menjangkau dari hilir ke hulu semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tidak pidana yang terjadi," katanya.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |