DPR Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

10 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto mengungkapkan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus tak bisa dibawa ke peradilan umum.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 29 April mendatang, meski sejumlah pihak mendesak agar prosesnya dibawa ke peradilan umum.

Yulius menerangkan polemik hukum kasus tersebut berakar pada konflik norma antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, UU Peradilan Militer masih menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, di mana setiap prajurit tunduk pada peradilan militer tanpa membedakan jenis tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konstruksi ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum," ujar Yulius saat dihubungi, Minggu (19/4).

Meski Pasal 65 UU TNI secara eksplisit mengatur prajurit TNI aktif tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum, namun ketentuan itu tidak pernah berjalan efektif karena terhambat Pasal 74 UU Peradilan Militer yang mensyaratkan pembentukan UU Peradilan Militer yang baru sebagai prasyarat implementasi.

"Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, ketentuan tersebut menjadi semacam pasal mati, dan praktik yang berjalan tetap menempatkan prajurit pelaku kejahatan sipil di bawah peradilan militer," ujar dia.

Pasal 65 UU TNI menyebutkan, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang".

Namun, berdasarkan Pasal 74 UU Peradilan Militer, ketentuan Pasal 65 baru berlaku setelah undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru direvisi.

Pasal 74 UU Peradilan militer secara umum mengatur wewenang Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yang meliputi penyidikan, menerima laporan, menerima berkas perkara, dan penahanan terhadap prajurit bawahan.

"Kondisi ini menunjukkan belum adanya political will yang kuat dari DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan agenda reformasi sektor keamanan, khususnya dalam aspek peradilan militer. Bahkan, revisi UU TNI terbaru tidak menyentuh isu ini, sehingga dualisme yurisdiksi tetap dipertahankan tanpa solusi yang jelas," ujarnya.

Yulius mengakui, dari perspektif konstitusional, dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sebab, ketika pelaku diadili dalam sistem yang berbeda dari warga sipil, sementara korban berasal dari masyarakat umum, terdapat potensi ketimpangan relasi kuasa.

Oleh karena itu, Yulius mendorong batas tegas antara kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Menurut dia, yurisdiksi peradilan militer seharusnya dibatasi secara ketat hanya pada tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan disiplin kemiliteran.

"Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, sekaligus mendorong percepatan revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(thr/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |